Jumat, 05 Maret 2010

DPR Ragu Boediono Lakukan Tindak Pidana


Jalan panjang harus dihadapi untuk memproses hukum seorang Presiden atau Wakil Presiden. Meskipun dalam rekomendasi akhir DPR terkait Kasus Bank Century menyebut nama mantan Gubernur BI yang kini Wakil Presiden, Boediono, namun tak serta merta dugaan pelanggaran yang dilakukannya bisa langsung diproses secara hukum.
DPR mungkin ragu, apakah pelanggaran yang dilakukan Boediono masuk kategori pelanggaran pidana. Kenapa tidak direkomendasikan hak menyatakan pendapat? Mungkin juga DPR ragu.

Proses tersebut harus melalui hak menyatakan pendapat yang jika disetujui Paripurna DPR masih dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian diproses kembali di parlemen. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, jika memang diketahui adanya unsur memenuhi tindak pidana seperti diatur dalam konstitusi, maka proses yang berlangsung adalah pemakzulan.

Namun, melihat aksi DPR yang tak mengajukan hak menyatakan pendapat, Hamdan melihat ada keraguan DPR dalam rekomendasinya. "DPR mungkin ragu, apakah pelanggaran yang dilakukan Boediono masuk kategori pelanggaran pidana. Kenapa tidak direkomendasikan hak menyatakan pendapat? Mungkin juga DPR ragu," kata mantan politisi Partai Bulan Bintang ini, Sabtu (6/3/2010), di Jakarta.

Hak menyatakan pendapat setidaknya diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR. Jika usulan penggunaan hak ini disetujui, DPR akan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi.

Dijelaskan Hamdan, dalam rumusan yang diajukan ke MK, DPR harus bisa menjelaskan secara detil dugaan pelanggaran yang dilakukan.

"DPR harus membuat draf sespesifik mungkin. Kalau arahnya ke impeachment, harus dirumuskan sedemikian rupa. Ada dua kondisi yang harus dipernuhi : formil dan materil. Harus dirumuskan dengan rinci, dugaan pelanggaran sesuai konstitusi yaitu korupsi, penyuapan, tindak pidana berat dan atau perbuatan tercela," paparnya.

Untuk proses ini, MK tak harus menunggu adanya kekuatan hukum yang mengikat di ranah hukum pidana. "Karena itu, saya melihat rekomendasi DPR biasa saja. Hanya memuaskan konstituen dan rakyat. Dengan atau tanpa rekomendasi DPR, sebenarnya penyidik di penegak hukum harus jalan," ungkap Hamdan.

Namun, rekomendasi DPR dinilai mampu meredam gejolak politik yang mencuat seiring kerja Pansus Angket Kasus Bank Century.


0 Comments:

Posting Komentar

blogger templates 3 columns | Make Money Online