
Pemerintah mencabut larangan impor hewan babi dan produk turunannya yang diberlakukan sejak Mei 2009. Sebelumnya, larangan itu muncul setelah merebaknya virus A-H1N1 atau yang dikenal dengan penyakit flu babi pada 2009.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/2/2010 tentang pencabutan larangan impor babi dan produk turunannya, seperti dikutip Antara, disebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas bidang kesejahteraan rakyat pada 29 Juni 2009 mengingat tidak ditemukan penyakit yang terjangkit dari babi ke manusia.
Pertimbangan lain mencabut larangan impor babi adalah hasil kajian risiko dan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia atau World Organization for Animal Health (WOAH) 11 Juni 2009 yang menyatakan bahwa daging babi yang ditangani secara higienis sebagaimana direkomendasikan Food and Agriculture Organization (FAO), Office International des Epizooties (OIE), World Health Organization (WHO), dan Codex Alimentarius Commission (CAC) tidak menjadi sumber infeksi dari virus influenza (A-H1N1).
Minggu, 14 Februari 2010
Pemerintah Cabut Larangan Impor Babi
Diposting oleh setiaguna di 22.13
Label: National News
0 Comments:
Post a Comment